oleh

Pengguna Narkoba Ditangkap Tekab Polsek Medan Kota

MEDAN – Pengguna Narkoba ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Ketiga pengguna Narkoba itu dibekuk saat polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Teratai Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/10/2020).

Mereka adalah ARJS (23), DS (21) dan JVCB (18). Ketiganya warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan menyebutkan, di lokasi marak terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Baru Selesai Dikerjakan Proyek Jalan Hotmix Sei Batu Gingging Medan Terlihat Rusak

“Berbekal hasil penyelidikan itu, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan,” ujar Yaqin kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Sampai di lokasi, kata Yaqin, pihaknya menangkap tiga orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Saat akan digeledah, tersangka ARJS kedapatan membuang 1 bungkus klilp berisi sabu dari tangan kirinya.

“Tak hanya ARJS, petugas juga melihat tersangka DS membuang 1 am kecil diduga berisi daun ganja dari tangan kirinya,” terang Yaqin.

Ketiga tersangka mengakui kalau sabu dan ganja tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  40 Pengunjung Pusat Pasar Medan Terjaring Ops Yustisi

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan itu berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan satu am kecil daun ganja kering dengan berat 0,75 gram.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Yaqin.

BACA JUGA:  F-PKS DPRD Medan Tolak Kenaikan BBM di Sidang Paripurna

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya dua pengedar ganja ditangkap sedang bandarnya masih berkeliaran. Kedua pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari lokasi berbeda, Senin (13/7/2020).

Identitas kedua pengedar itu Charles Situmeang alias Alek alias Tumeang (31) warga Jalan Bali, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Nelson (47) warga Jalan Serumpun.

Polisi mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi jika di Jalan Merbau, Kecamatan Siantar,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed