oleh

1 Lagi Terdakwa Pengeroyokan Tewaskan Sesama Mahasiswa Nommensen Dituntut 12 Tahun

MEDAN – Eka Putra Pardede alias Eka (22), terdakwa lainnya dalam perkara pengeroyokan menewaskan Rojer Siahaan, sesama mahasiswa Nommensen Medan, Kamis (8/10/2020), di PN Medan dituntut pidana 12 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang menewaskan mahasiswa Nommensen Fakultas Teknik Elektro tersebut. telah terpenuhi.

Yakni pidana Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata.

BACA JUGA:  Wanita Jelita Tawarkan 85 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Terdakwa Lain 8 Tahun

Sementara pada persidangan sebelumnya, tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan lainnya sudah dijatuhi hukuman masing-masing dengan 8 tahun penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang.

Sementara dalam dakwaan JPU, bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan futsal antara mahasiswa Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

BACA JUGA:  Cari Korban Hanyut di Madina, Anggota Basarnas Tewas

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede. Salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan dilaporkan dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian.

Atas kejadian tersebut, Jumat (22/11/2019) sekira pukul 13.00, mahasiswa dari kedua fakultas Universitas HKBP Nommensen sempat melakukan mediasi di taman samping lapangan voli kampus.

Mahasiswa Tawuran

Namun setelah mediasi salah seorang mahasiswa Nommensen Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro. Sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

BACA JUGA:  Tekan Kasus Covid-19, GTPP Sumut Imbau Patuhi Pergub 34/2020

Massa Fakultas Teknik Elektro kembali ke kampus dan terjadi tawuran. Korban Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi di antaranya oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed