oleh

Terkait Kasus PETI Tersangka AAN, Kasi Penkum : Kita Masih Tunggu Tahap II Dari Penyidik Poldasu

MEDAN – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada Topmetro.News ketika dikonfirmasi, Senin (09/05/2022) via Whatsapp.

Berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 bulan maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  GNPK RI Sumut Surati Kapolda Sumut Terkait Penetapan Tersangka ‘Illegal Mining’ di Madina

Mantan jurnalis yang kini menjadi jaksa ini juga menuturkan, Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan dilimpahkan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda,” kata Yos

Masih Yos, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina ini, tidak ada tenggat waktunya. Dia juga mengatakan, tidak etis jika pihak kejaksaan yang merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka AAN dan barang bukti.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Rp150 Juta Janjikan Masuk PNS, 3 Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

“Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan”.terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Ditambahkannya, saat ini Kejatisu memang belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu, perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.

BACA JUGA:  Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Kasus Pidum dengan Pendekatan RJ

“Coba Abang konfirmasi dan tanya ke penyidik saja langsung bang. Kapan mereka akan melimpahkan tahap II nya. Kalo ke kita,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed