oleh

Perkara Korupsi Kayak Internasional 2017, Saksi Fasilitator: Tim PHO tak Mau Teken Kayak Sampai di Belawan

MEDAN – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan barang terkait kegiatan kayak internasional (International Toba Kayak Marathon 2017), Senin (5/4/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berjalan alot.

Sahat Butarbutar, selaku fasilitator yang hadir oleh JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) satu jam lebih dapat cecaran pertanyaan. Baik dari majelis hakim dengan ketua, Immanuel Tarigan, penuntut umum, dan tim penasihat hukum (PH) keenam terdakwa.

Waktu itu, imbuhnya, ia dapat perintah dari pimpinan (Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tobasa) untuk mendampingi Charles Simson Panjaitan sebagai ketua panitia even. Perintah itu adalah menjemput kayak internasional dari Pelabuhan Belawan, Kota Medan.

Saksi sempat melihat Simson dan Jeniusman Manurung, perwakilan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) seperti debat kusir. “Nggak mau orang itu (PHO-red) menekannya,” timpalnya menirukan ucapan Charles Simson Panjaitan saat menanyakan apa yang jadi perdebatan dengan unsur PHO.

Pandangan kasat mata, kayak dari Malaysia merek RTM yang berada dalam kontainer ada yang terbalut plastik. Kemudian, beberapa di antaranya tidak terbalut.

BACA JUGA:  Anggota Babinsa Kodim 0212/Tapsel Jalani Vaksinasi Covid-19

Menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Ultri Simangunsong, saksi kemudian mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu karena dianggapnya apa yang diterangkan ke penyidik, itulah yang dituangkan di BAP.

“Apakah 30 unit kayak internasional tersebut dibeli, dipinjam dan seterusnya, saya tidak tahu Yang Mulia,” timpal Sahat Butarbutar.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian mempertegas, bahwa keterangan saksi sudah dapat perbaikan. Dan yang benar adalah yang saksi sampaikan di persidangan.

Perintah ke Babel

Ketika ditanya tentang keberangkatannya ke Bangka Belitung (Bebel), saksi memimpali, juga atas perintah pimpinan. Juga untuk menjemput belasan kayak internasional yang dapat klaim sebagai aset Pemkab cq Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa. Namun berakhir buntu.

“Tidak cukup bukti atau dokumen menyatakan kayak internasional di Babel itu merupakan aset Pemkab. Waktu itu salah seorang di Babel meminta saya supaya Charles Simson Panjaitan yang meneleponnya,” tegas Sahat.

Sementara ketika dikonfrontir dengan Andika Lesmana didampingi ke-5 terdakwa lainnya yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon), saksi kemudian membuka file foto yang ada di smartphonenya ketika ke Babel. Setelah memang peralatan selain kayak, yakni jaket, tidak ada tulisan ‘Kayak International 2017’.

BACA JUGA:  KNPI Dukung Langkah-langkah Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara

Ketika dikonfrontir, terdakwa lainnya, Santi menyatakan, ketika membawa kayak internasional tersebut dari Pelabuhan Belawan ke Kantor Bupati di Balige, tidak ada singgah ke hotel. Namun saksi balik menyatakan ada singgah alias tetap pada keterangannya.

Dana dari Inalum

Saksi juga mengaku atas perintah kadis, dia mengantarkan surat permohonan dukungan sponsor even bertaraf internasional tersebut, Setelah even terlaksana, saksi menerima dana Rp50 juta dari PT Inalum.

Namun Rp10 juta di antaranya terpakai oleh terdakwa Santi. Ketika dikonfrontir, terdakwa menimpali bahwa Rp10 juta tersebut untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan. Sidang pun berlanjut pekan depan.

Enam Terdakwa

JPU dari Kejari Tobasa menetapkan enam terdakwa. Yakni Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa bersama-sama dengan Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BACA JUGA:  Korupsi Dana BOS Kepsek Madrasah Aliyah Al Washliyah, Bendahara Yayasan Ungkap Pembayaran Guru Honor Tidak Sesuai Fakta

Unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Siodo Damero Tambun selaku Ketua. Lalu Andika Lesmana serta Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama. Dan Shanty Saragih sebagai pemilik CV Citra Sopo Utama selaku penyedia barang/jasa (masing-masing berkas perkara terpisah).

Mereka menerima idakwaan melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.

Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang/jasa Rp200 juta.

Karena terbatasnya dukungan kemitraan, kegiatan tersebut mengalami penundaan menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017.

Belakangan terungkap, pembelian peralatan kayak tersebut tidak pernah ada, alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed