MEDAN – Digauli sesama jenis, Sidang perkara cabul terbilang tidak biasa berujung pembunuhan, Selasa (8/3/2022), berlangsung di Cakra 7 PN Medan. Kali ini, yang melampiaskan dan pelampiasan nafsu birahi bukanlah pasangan pria dan wanita lagi mabuk cinta. Melainkan sama-sama pria dewasa alias sejenis.
JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sebut saja: Gregor, bertemu dengan korban, Baluap (juga bukan nama sebenarnya-red). Mereka bertemu di dekat Diskotik Sky Garden, Kota Medan dan bermain dadu.
Gregor yang digauli sesama jenis lagi kurang beruntung alias kalah. “Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti kukasih uang,” kata JPU menirukan ucapan korban, Baluap. Lalu terdakwa mengiyakan.
Baluap dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Gregor ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.
Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam ‘paper bag’. Kemudian mereka berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai, selanjutnya memesan kamar.
Setelah rebahan sebentar, Baluap pun mulai ‘menggerayangi’ bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa. Gregor pun mandi membersihkan sekujur tubuhnya. Kemudian korban mencoba kembali ‘memanjakan’ terdakwa.
“Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi,” tanya Gregor. Namun korban menjawab sebentar lagi dan mengajak terdakwa untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.
Sempat Duel
Beberapa lama menunggu tidak ada realisasi, Gregor kemudian mengambil parang dan menusuk perut Baluap. Sempat terjadi duel dan dua petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel. Namun terdakwa menjawab, tidak ada apa-apa.
Saksi Muliangga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











