Demikian dikatakan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH MH, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
“Kami masih menunggu keterangan ahli dari Kemenkeu,” sebut BAS.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan korupsi di Bank Mandiri terkait objek lelang yang dilakukan sepihak oleh Bank Mandiri dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian.
Dalam pengusutan tersebut, setidaknya divisi penagihan, KPKNL, OJK dan beberapa orang pegawai di Bank Mandiri sudah dioanggil jaksa penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kajari telah menetapkan tim jaksa penyidik yang langsung dipimpin Kasi Pidsus, Dostom Hutabarat, Elyna Simanjuntak, Fattah Khotib Uddin, Robert Damanik dan Meutya.
Seperti dikatakan Kasi Pidsus beberapa waktu lalu, bahwa bank BUMN sebagai suatu korporasi yang modalnya berasal dari APBN, dan menurut Undang-undang (UU) Nomor 17/2003 adalah termasuk keuangan negara sehingga perjanjian kredit bank yang menjadi bisnis bank dapat merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain adalah tindak pidana korupsi walaupun kerugian negara belum terjadi.
Sebelum memberikan kredit, bank memiliki keyakinan untuk menilai calon nasabah debitur dengan analisis kredit yang komprehensif sesuai dengan pedoman masing-masing bank. Walaupun demikian, tidak menutup pintu adanya risiko, wanprestasi, yang dapat diantisipasi dengan adanya jaminan kebendaan dari nasabah debitur.
Awalnya penyidikan ini dilakukan Kejatisu, namun karena kerugiannya dibawah 1 milyar maka diserahkan ke Kejari Pematangsiantar, jelas BAS. (RH)












Komentar