oleh

Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN – Pasangan suami isteri (pasutri bawa sabu) inisial BJ (25)  warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram, ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun.

Pasutri itu ditangkap di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/2022) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari. Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Warior 155 BK 5476 JAL.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Tangkap Sopir Angkot Bawa Sabu

Dari kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri bawa sabu) itu ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya. Di dalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram. Ditemukan di tanah dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku. BB lainnya, 1 unit handphone merk Oppo. Kemudian 1 unit HP merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.

BACA JUGA:  Miliki Sabu 118.20 Gram, Iqbal Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai

Saat interogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatubatu. Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatubatu Kota Siantar,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed