MEDAN – JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali melimpahkan berkas perkara korupsi berbau suap dengan terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya lewat pesan WhatsApp (WA), siang tadi.
Selanjutnya, imbuhnya, Tim JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya dan penetapan hari sidang berikut agenda pembacaan surat dakwaan.
M Syahrial Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Ali Fikri.
Lelang Jabatan
Berita sebelumnya, M Syahrial kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait ‘lelang jabatan’ 2019 di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin lalu (24/1/2021), secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara).
Selain itu majelis hakim diketuai Eliwarti juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











