oleh

Korupsi di BUMD Sibolga Nauli, Mantan Sekda Sibolga Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

MEDAN – Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina, berlangsung, Senin (7/2/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Sibolga periode 2011 hingga 2018, M Sugeng dan tiga lainnya yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Sibolga menegaskan, sejak tahun 2014 hingga 2017 tidak ada menerima laporan tentang temuan dugaan kasus penyelewengan dana di perusahaan daerah tersebut.

“Setahu Saya tidak ada laporan baik terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara baik dari Inspektorat Kota Sibolga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut Yang Mulia. Seandainya hal itu terjadi, Saya akan maupun Dirut BUMD atau Kepala Dinas terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya. Sekali pun misalnya itu cuma Rp10.000. Kalau sampai enam bulan itu tidak dikembalikan, maka terindikasi tindak pidana korupsi,” urainya didampingi ketiga saksi lainnya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samlaudin dan eks Kepala Kelautan Perikanan dan Peternakan Sibolga Hendra.

BACA JUGA:  KPK Gelar Diskusi Media Perkuat Partisipasi Publik Berantas Korupsi

Di bagian lain menjawab pertanyaan hakim anggota Husni Tamrin, ketiga saksi menegaskan, adanya indikasi memimbulkan kerugian keuangan negara di BUMD Kota Sibolga Nauli setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Sibolga.

Di bagian lain ketika dikonfrontir Hakim Ketua Sulhanudin atas keterangan terdakwa yang didampingi tim.kuasa hukumnya tim hukum (PH) terdakwa, Syahrunsyah dan Milwan, saksi Samlaudin kemudian membenarkan bahwa terdakwa Nuzar Carmina ada melakukan tiga kali penyetoran.

BACA JUGA:  Azhar Padepotan Lakukan Korupsi Rp 1,7 Miliar Dihukum 18 Bulan

Yakni sebesar Rp40 juta, Rp800 ribu dan Rp6,6 juta ke kas Pemko Sibolga. “Masalahnya dalam dakwaan JPU disebutkan sejumlah item tidak disetorkan dan dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Jadi mana yang betul?” cecar Syahrunsyah.

Saksi Samlaudin pun membenarkan bahwa,… Baca selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed