oleh

Terbukti Tipu Sesama Pengusaha, Rusdi Taslim Dihukum 3 Tahun Penjara

MEDAN – Oknum pengusaha Rusdi Taslim, Senin menjelang petang (7/12/2020), di Ruang Kartika PN Medan dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim dengan Ketua Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Vina Monika Siregar.

Dari fakta-fakta terungkap dalam persidangan, unsur tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, menurut keyakinan telah terbukti.

Dengan bujuk rayu, saksi korban Halomoan yang juga sesama pengusaha tergiur dengan keuntungan, sesuai dengan iming-imingkan terdakwa.

BACA JUGA:  Tak Miliki Izin Airsoft Gun, Joni Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Halomoan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah terkena hukuman sebelumnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab Vina Monika Siregar sebelumnya menuntut Rusdi Taslim agar kena pidana tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ahmad Sumardi, baik JPU maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan hukum banding atas vonis dari majelis hakim.

BACA JUGA:  Terlalu Mahal! Liverpool Tak Dapat Kylian Mbappe Seharga Rp5,6 Triliun

Korban Terlanjur Percaya

Saksi korban Halomoan dalam persidangan beberapa waktu kaku mengaku terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim. Karena 2016 lalu terdakwa memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan.

Pekerjaan proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, atas bantuan Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang. Kemudian beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.

BACA JUGA:  Kuasai 70 Gr Sabu dan 92 Butir Ekstasi, Wanita Belia dan Teman Prianya Dipidana 10 Tahun

“Saya terlanjur percaya Pak Hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa Rusdi Taslim) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta,” timpal Halomoan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota terdakwa menyebut, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed