oleh

Wagub Ijeck Bahas Penanganan KJA Danau Toba dengan Dewan Riset Daerah

MEDAN – Wagub Sumut Ijeck, membahas penanganan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut, bertempat pada Aula Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/10/2020).

Diharapkan masukan dari DRD Sumut dapat menjadi rekomendasi bagi Pemprov Sumut, maupun Kementerian terkait untuk menangani KJA. Yang saat ini menjamur dan menjadi salah satu masalah di Danau Toba. Saat ini sekitar 10 ribu KJA tersebar pada kawasan Danau Toba.

Menurut Wagub Sumut, Danau Toba adalah salah satu anugerah Tuhan yang perlu terjaga ,dan melestarikan oleh seluruh pihak dearah ini. Untuk itu, Pemprov Sumut saat ini menampung semua masukan dan rekomendasi, setiap pihak termasuk para akademisi dari DRD Sumut.

BACA JUGA:  Wagub Musa Rajekshah Resmikan Pembangunan Masjid Patayat

Selain masukan, Pemprov Sumut juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, pada sekitar kawasan Danau Toba, serta kementerian terkait. Hal itu telakukan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan KJA Danau Toba.

Wagub Sumut Ijeck Sebuut Danau Toba Sumber Kehidupan Orang Banyak

Wagub Sumut Ijeck menambahkan, Danau Toba merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang. Untuk itu perlu terlakukan juga edukasi mengenai pelestarian Danau Toba. “Banyak masyarakat yang bergantung pada Danau Toba, untuk itu perlu terjaga sehingga bisa tergunakan hingga anak cucu kita nanti,” kata Wagub Ijeck.

Sementara, Wakil Ketua II DRD Sumut, Tohar Suhartono memaparkan, beberapa permasalahan KJA yang telah dibahas DRD. Antara lain, jumlah produksi KJA telah melebihi standar yang tertetapkan Pemprov Sumut, melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017. Tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Tob,a untuk budidaya perikanan yakni sebesar 10.000 ton per tahun.

BACA JUGA:  Tangkis Corona, Malaysia Tolak WNI, India dan Filipina

Menurunnya daya dukung air danau dan kualitas air terakibatkan oleh banyaknya, dengan aktivitas budidaya perikanan Danau Toba. Dan serta budidaya KJA yang telah berkembang pada luar zona yang telah tertentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

“Juga mengganggu fungsi dan keindahan Danau Toba sebagai daerah pariwisata, serta sumber air masyarakat lokal yang masih mengonsumsi langsung air Danau Toba,” ujar Tohar.

BACA JUGA:  Tes Urin, Tiga Orang Supir Angkutan Umum Positif Menggunakan Sabu

Untuk itu, menurutnya, ada beberapa rekomendasi solusi penanganan yang sudah terbahas DRD. Pertama, aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan, serta memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB), dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Lembaga Internasional, serta disesuaikan dengan kualitas air yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Danau Toba Berada Pada 7 Kabupaten

Selanjutnya, penetapan lokasi KJA sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perairan Danau Toba oleh masing-masing 7 (tujuh) kabupaten sekitar Danau Toba. Sosialisasi peningkatan dan pemahaman masyarakat nelayan terhadap aspek manfaat dan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed