oleh

Kasat Reskrim Polres Simalungun Dicopot dan Diperiksa

SIMALUNGUN – Pencopotan jabatan dan pemeriksaan dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara AKP Jerico Lavian Chandra.

Perwira pertama (Pama) tersebut dicopot dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah dinon jobkan menjadi Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA:  Rashford Antar Manchester United Taklukkan PSG

Pencopotan Kasat Reskrim Polres Simalungun

Namun, Tatan mengaku belum tahu penyebab pencopotan karena yang bersangkutan masih diperiksa Propam Polda Sumut.

Dia hanya menyebut pencopotan tersebut bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.

“Kiami masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, kami tunggu hasil dari Bidpropam Polda Sumut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Usulan Kegiatan Musrembang RKPD 2022 Kecamatan Siatas Barita Dukung Pertanian dan UKM

Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun kini diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.

Pencopotan dan pemutasian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed