Diskusi Palanta Lapau, Bersama Muhammad Nuh Anggota DPD RI
Oleh Abdul Aziz ST
Diskusi kami diawali dengan membicarakan nasib serta keberlangsungan hajat hidup sebanyak 10.820 orang Purnakarya (pensiunan) Perkebunan yang belum dibayarkan Santunan Hari Tua (SHT) dengan total nilai Rp 835,1 milyar, di Bhavanda Jl. Dr. Sumarsono no. 34 (samping Masjid Dakwah USU) Sabtu, 3 September 2022.
Bincang-bincang ini menindaklanjuti hasil pertemuan kami bersama Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nasional (FKPPN) HN Serta Ginting dan pengurus di Medan Club, sabtu (27/8/2022).
Anggota DPD RI Muhammad Nuh menjelaskan kunjungan kami ke Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) mendengar langsung bahwa rendahnya Manfaat Pensiun ((MP) yang diterima setiap bulan bahkan ada yang hanya menerima rp. 150.000/per bulan ini jauh dibawah hidup layak.
Banyaknya para purnakarya yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah karena status yang tercatat sebagai pensiunan BUMN, sementara kondisinya sangat membutuhkan.
Seperti yang disampaikan Serta Ginting dalam pertemuan ada 17.000-an purnakarya perkebunan bahkan sampai ada yang meninggal belum pernah mendapatkan SHT.
Disamping itu agar pemerintah membatalkan KSO lahan PTPN2 seluas 8.000,7 HA untuk pembangunan kawasan Deli Megapolitan yang sampai saat ini lahan tersebut masih dihuni dan di tempati oleh masyarakat dan pensiunan.
Untuk itu AA Nyala telah menyurati dan meminta kepada Presiden RI dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan FKPPN pada tanggal 30 Agustus 2022 usai kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara.
Patut kita merenung dan berkaca tentang arti sebuah kemerdekaan 77 tahun kita telah merdeka dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Penulis Pemerhati sosial dan lingkungan)











