MADINA – Berkomitmen dalam hal pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 19 kilogram yang akan dikirim ke Provinsi Bandar Lampung.
Gagalnya peredaran 19 kilogram narkotika jenis ganja ini disampaikan Kapolres Madina. AKBP H.M Reza CAS, SIK, SH, MH melalui pers rilis di Halaman mako Polres Madina, Kamis (08/09/2022).
Mantan KabagOps Polrestabes Medan itu menuturkan, keberhasilan Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering ini berkat kerjasama serta adanya informasi dari masyarakat yang terus mendukung Polres Madina dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
Dan secara singkat kronologi penangkapan narkotika jenis daun ganja kering. Bermula dari adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina dari masyarakat. Bahwa, kuat dugaan akan ada pengiriman Narkotika daun ganja keluar daerah.
Maka, beranjak dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH langsung memimpin Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan, Selasa (06/09/2022) lalu. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa barang haram tersebut sedang diangkut menggunakan Becak Bermotor (Betor). Di sekitar Sibaung-baung Desa Sukaramai kecamatan Panyabungan Utara.
Tidak ingin buruannya lepas, AKP Irwan bersama personel langsung mengejar dan menangkap kurir daun ganja kering yang siap dikirim ke Provinsi Lampung. Dari hasil penangkapan itu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan kurir yang berinisial MR Alias Lotung (19), Warga Desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka MR turut diamankan barang bukti berupa 18 Ball daun ganja kering. Yang telah dibalut lakban warna kuning dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











