oleh

Terdakwa Penipuan Rp316 Juta Dituntut 2,5 Tahun

MEDAN – Terdakwa penipuan, Selamat Ang (39), warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan dalam sidang lanjutan secara virtual (video conference/online), Senin (9/9/2020), di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan dituntut 2 tahun 6 dan bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragi berkeyakinan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa, telah memenuhi unsur.

Usai mendengarkan materi tuntutan, malelis hakim diketuai Sihol B Manalu memberikan waktu sepekan kepada terdakwa penipuan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Terdakwa Penipuan Mengaku Kapalnya Tenggelam

Sementara mengutip dakwaan JPU, sekitar Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha berinisial TA di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA:  DPRD SU Segera Panggil Bupati Karo, Bupati Deliserdang dan Dinas Kehutanan Sumut

Saat itu terdakwa menceritakan perlu pinjaman dana sebesar Rp400 juta untuk membeli kapal baru karena ketiban apes. Kapalnya tenggelam.

Terdakwa berhasil meyakinkan saksi korban yakni akan mengembalikan uang tersebut selama setahun. Merasa iba, saksi korban pun menyetujuinya.

Uang ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak tiga tahapan. Pertama, pada 20 Juli 2018 sebesar Rp200 juta. Kedua, 27 Juli 2018 dan 30 Juli 2018 masing-masing sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA:  Disangka Maling Keroyok Anggota Polisi, Ali Dituntut 1 Tahun Penjara

Sempat ada itikad baik terdakwa penipuan menyicil uang yang diterimanya dari saksi korban sebesar Rp84 juta. Namun kemudian seret tanpa alasan yang jelas.

Hingga akhirnya dilayangkan somasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant. Karena,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed