oleh

Dari 21 Provinsi Pemberlakuan PPKM Darurat Aceh Juga Termasuk

NASIONAL – Pemberlakuan PPKM Darurat, Dengan semakin meningkatnya jumlah pasien terpapar Covid-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia melalui siaran persnya pada 1 Juli 2021 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Pembatasan berlaku di daerah level 4 selama PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Misalnya, kewajiban perkantoran menggelar kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Perkantoran di tempat pemberlakuan PPKM Darurat, sektor esensial bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, objek vital nasional, dan kebutuhan pokok.

BACA JUGA:  GNPK RI Demo Tambang Ilegal Madina di Kantor Gubsu

Lalu, sekolah berlangsung secara daring, tempat ibadah tutup sementara. Sementara mal buka hanya sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Daftar Pemberlakuan PPKM Darurat

Berikut paparan daftar kota PPKM luar Jawa:

Provinsi Aceh yakni Kota Banda Aceh
Provinsi Bengkulu yakni kota Bengkulu
Provinsi Jambi yakni Kota Jambi
Provinsi Kalimantan Barat yakni Kota Pontianak dan Singkawang
Provinsi Kalimantan Tengah yakni Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur Berau yakni Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Provinsi Kalimantan Utara yakni Kota Bulungan
Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinan dan Natuna
Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Provinsi Maluku yakni Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Provinsi NTB yakni Kota Mataram
Provinsi NTT yakni Lembata dan Nagekeo
Provinsi Papua yakni Kota Boven Digoel dan Kota Jayapura
Provinsi Papua Barat yakni Kota Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan Tekuk Wondama
Provinsi Riau yakni kota Pekanbaru
Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Utara yakni Kota Manado dan Kota Tomohon
Provinsi Sumatera Barat yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed