oleh

Kasus Pencurian Sawit PTPN IV Regional II Unit Bah Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kasus Pencurian Sawit PTPN IV Regional II Unit Bah Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kasus pencurian Tandan Buah Segar ( TBS) milik PTPN IV Regional II Unit Kebun Bah Jam beberapa waktu lalu , diselesaikan Polsek Tanah Polres Simalungun melalui jalur mediasi Restorative Justice , di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa. .Kamis (6/6/2024)

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan mediasi ini dihadiri para tersangka dan pihak kebun PTPN IV Bah Jambi, Pangulu, dan Gamot. Sebanyak 24 tersangka dari 23 laporan polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Mediasi yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa ini, disepakati para tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan kantor desa di wilayah tempat tinggal mereka.

BACA JUGA:  AMBAL TURKI SENILAI Rp 3,2 MILIAR UNTUK MASJID AGUNG MEDAN: BKM BERSYUKUR ATAS DUKUNGAN MASYARAKAT

Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, Plt. Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait, perwakilan pihak perkebunan PTPN IV, para pangulu, gamot, tersangka beserta keluarga, dan kuasa hukum tersangka.

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Dalam mediasi tersebut, pihak PTPN IV Bah Jambi juga menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH Jabat Kapolres Belawan Baru

Salah seorang tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan PTPN IV Bah Jambi atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain mediasi, pihak Polsek Tanah Jawa juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka selama menjalani sanksi sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA:  Ibu Kandung Pembunuh 3 Anak di Nias Meninggal

Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak PTPN IV Bah Jambi. Kesepakatan ini mencakup detail tentang sanksi sosial yang harus dijalani oleh para tersangka serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Polsek Tanah Jawa berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.(ep)

News Feed