oleh

Tak Laksanakan Fungsinya Alihkan APL Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Dituntut 20 Bulan

Topmetro.news – Lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (7/4/2022), mantan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Toba Samosir Tobasa Parlindungan Simbolon dituntut agar dipidana 20 bulan penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menuntut terdakwa Parlindungan Simbolon dengan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan orang ketiga di Pemkab Tobasa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

BACA JUGA:  Conform, ‘Habisi’ Bapak dan Abang Kandung Arsyad Diganjar 20 Tahun

Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai telah memenuhi unsur.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut tim JPU terdakwa mantan Sekda Tobasa tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.

BACA JUGA:  Terdakwa Dedi ‘Kucing’ Coba Berkelit, Hakim: Jam 2 Subuh? Terserah Kamulah

SK yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.

Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut ‘disulap’ menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar.

BACA JUGA:  KPK Kembali Limpahkan Perkara Korupsi Berbau Suap Terpidana Mantan Walikota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor

Fakta lainnya terungkap di persidangan, yang menguasahai lahan di antaranya bukanlah penggarap atau warga penduduk setempat.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. “Yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, masih punya tanggungan keluarga, sopan dan mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya.

Hakim Ketua Sarma Siregar pun,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed