oleh

DPRD Medan Sesalkan Bocoran PAD Imbas dari Banyaknya Bangunan Melanggar Izin

MEDAN – realitasonline.id | DPRD Medan sesalkan banyaknya bangunan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini yang melanggar izin, sehingga imbasnya terjadi pada penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (8/2/2021), mengatakan pernyataannya itu terbukti saat melakukan peninjauan ke Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Barat dan Medan Deli.

Dari hasil peninjauan itu ditemukan puluhan bangunan melanggar izin. Bangunan yang ditinjau seperti 4 unit bangunan tanpa plank IMB di Jl Gereja/Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA:  Lepas 30 Pasukan Merah, Bupati Harap Sergai Menjadi Lebih Bersih

Kemudian bangunan menyalahi SIMB di Jalan Tuasan Gang Sehati Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Jalan Mapilindo  Medan Perjuangan, Jalan PWS Kelurahan Sei Putih Timur Medan Petisah, Jalan Aluminium bangunan gudang tanpa plank, Jalan Aluminium Gang Keluarga, Jalan Mesjid Taufik Medan Perjuangan, Jalan Pukat VIII Gang Permai, Jalan Ambai Medan Perjuangan, Jalan Madio Santoso Medan Timur dan banyak bangunan lagi.

BACA JUGA:  Kemendagri Sebut Jabatan Walikota Siantar Hingga 2022

Menanggapi banyaknya bangunan menyalahi aturan membuat anggota dewan jadi pusing. Ketua Komisi 4 mengatakan begitu banyaknya pelanggaran itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemko, khususnya Satpol PP.  Sehingga kebocoran PAD  cukup besar, karena izin tidak sesuai dengan unit yang dibangun, belum lagi pelanggaran garis sempadan jalan.

“Ada yang tidak punya izin tapi bangunan sudah siap, ada membangun jumlah unitnya tidak sesuai izin yang diterbitkan, ada juga yang di Jalan PWS izin 1 dibangun 3, di Mesjid Taufik izin 4 dibangun 7 unit. Pengawasan dari Satpol PP sangat lemah sehingga ada kesan pembiaran. Kami minta Satpol PP segera melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Paul.

BACA JUGA:  Terima DIPA dan TKDD Tahun 2021, Gubsu: Lelang Dimulai Desember Ini

“Sikap kami, Pemko agar menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan untuk memberi efek jerah kepada pihak yang berbuat curang dalam membangun. Ini melanggar Perda yang sudah disepakati DPRD dan Wali Kota Medan,” tegasnya. (AY)

Komentar

News Feed