oleh

Aksi Demo Warga Sei Tualang Tuntut Pemerintah Cabut HGU PT Sri Timur

Aksi demo yang sudah memasuki hari ke 36 itu terus berlanjut hingga para pendemo menduduki jalan besar desa, memblokir jalan, mendirikan posko, dan memagari jalan di Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan mereka karena PT Sri Timur mengklim jalan tersebut millik mereka sesuai HGU yang mereka miliki.

Informasi dirangkum realitasonline.id, Sabtu (6/3/2021), dari puluhan warga Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat merasa tidak terima, sehingga memblokir jalan desa. Warga menilai, jalan utama tersebut milik masyarakat desa, sebab turun menurun masyarakat di desa itu sudah menggunakan jalan tersebut, sebelum adanya PT. Sri Timur.

BACA JUGA:  Elakkan Mobil Lain Pengemudi Mobil Box Tabrak Pengendara Sepmor Hingga Tewas Ditempat

Warga juga mengatakan dahulunya jalan itu juga menghubungkan ke beberapa desa lainnya, seperti ke Desa Bukit Mas, Sekoci dan Desa PIR. “Masyarakat di Kampung Sungai Tualang sudah ada berladang dan tinggal disini sejak tahun 1950 an, bahkan warga juga memiliki surat keterangan garapan/menguasai dari kepala Kampung Desa Sei Tualang,” sebut Suharni salah satu warga setempat.

Ia juga menjelaskan, keberadaan lahan masyarakat dibuktikan dengan sejarah dan surat, bahwa lahan masyarakat dahulunya sudah ada sebelum adanya perkebunan kelapa sawit PT. Sri Timur. Hal itu dibuktikan adanya 1 kuburan (makam) leluhur mereka yang masih utuh dan terawat, di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT. Sri Timur, yakni kuburan Bah Wongso Taruno.

BACA JUGA:  Maknai Idul Adha 1442H, TelkomGroup Salurkan Lebih dari 800 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

“Bah Wongso Taruno itu wafat/meninggal di tahun 1955, berarti orang tua kami, kakek dan nenek kami dahulunya ditahun 50 an sudah ada dan bermukim disini,” kata Suharni.

Terkait kait jalan Desa Sei Tualang yang dimulai dari Simpang Koramil 18, Kecamatan Brandan Barat, yang diakui pihak PT. Sri Timur masuk HGU saat ini itu salah, sebab jalan itu sudah ada sejak lama. Dan mana mungkin jalan desa dimasuki HGU.

Jadi, sebut beberapa warga lainnya menjelaskan, posko ini, yang kami dirikan di jalan desa kami sudah ada sejak lama di tahun 50 an. Dulu istilahnya jalan setapak warga. Selanjutnya ditahun 1978 dilakukan pembangunan jalan dengan Program Padat Karya, yang dananya dibantu pemerintah.

BACA JUGA:  Musda MUI Sumut, Edy Rahmayadi Berharap Pengurus Baru Tingkatkan Kualitas Pembinaan Umat

Selanjutnya di tahun 1992-1993 jalan ini diperlebar dan diperbaiki dalam kegiatan Bakti ABRI. “Kami berharap kepada Pemerintah, terutama kepada Pak Presiden kami, Pak Jokowi untuk mencabut HGU PT. Sri Timur, yang tiada manfaatnya bagi masyarakat banyak kami, apalagi sengketa lahan ini sudah berlarut-larut tidak selesai,” sebut puluhan warga yang ditemui awak media ini. (AA)

Komentar

News Feed