oleh

Warga Kecewa, Lurah Polonia Diduga Selewengkan Dana CSR PLN

MEDAN – Warga Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia kecewa terkait soal dana corporate social responsibility (CSR) PT (Persero) PLN yang diduga telah diselewengkan Lurah Polonia.

Pasalnya, dana CSR PLN bantuan uang Rp50 juta untuk penghijaun tidak dilakukan dengan benar. Hal ini terungkap setelah sejumlah tokoh masyakat dan tokoh pemuda setempat membeberkannya kepada wartawan.

“Kemarin pihak PLN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta langsung diterima Lurah. Uang tersebut untuk program penghijauan. Faktanya penghijauan tidak ada dilakukan. Nah, uangnya kemana?,” Ungkap salah seorang tokoh pemuda setempat yang diamini sejumlah tokoh masyakat kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA:  Wujudkan Solidaritas, Pewarta Polrestabes Medan Takziah ke Kediaman Redaktur Sumut24

Menurutnya, uang yang diterima langsung oleh oknum Lurah Polonia kecamatan Medan Polonia merupakan dana CSR PLN untuk program penghijauan di wilayah Kelurahan Polonia yang terdiri dari 13 Lingkungan tersebut.

“Kami berharap kepada bapak walikota Medan atau yang berwenang untuk segera memeriksa oknum Lurah Polonia,” tegasnya.

Sumber Top Metro di kelurahan menyebutkan sejak oknum Lurah menerima uang tersebut memang ada penanaman lebih kurang 10 pohon di salah satu wilayah Lingkungan.

BACA JUGA:  Bupati Karo Usulkan ke Gubsu Bangun JPO Hubungkan ke Terminal Tipe B Kabanjahe

“Tapi setahu saya cuma itu saja. Apa iya untuk penanaman 10 pohon itu menghabiskan dana Rp 50 juta,” sebutnya sembari terseyum.

Sumber pun menduga, oknum Lurah tidak bermain sendiri dan kemungkinan juga melibatkan oknum di PT PLN Sumbagut yang menangani program CSR.

Sementara itu, Lurah Polonia kecamatan Medan Polonia, Ardi Gayus membenarkan adanya bantuan yang diterima dari PLN. Namun dirinya mengaku pemberian itu dilakukan secara simbolis.

BACA JUGA:  Jaringan Keadilan Nusantara Demo di DPRD Sumut Minta KPK Tangkap Meilizar Latif

“Tapi itu simbolis aja. Karena uangnya tidak saya pegang sepeser pun,” kilahnya.

Kata Praktisi Hukum

Ditempat berbeda, Praktisi Hukum, RP Simbolon SH meminta kepada penegak hukum agar menindak para pejabat yang menyelewengkan dana bantuan kepada masyarakat (Dana CSR PLN).

“Kalau ada laporan dugaan penyelewengan, penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan. Jika perlu Camatnya juga diperiksa terkait kasus tersebut. Biar jangan ada lagi pejabat yang berani main-main dengan dana bantuan yang diberikan untuk kepentingan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed