oleh

Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura

STABAT – realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura  mengamankan  satu seorang laki-laki pengedar Narkoba jenis sabu di  Benteng kampung pagar Link Il Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Kamis (4/2/2020), sekita pukul 11.30 wib.

Petugas mengamankan tersangka M. Yusuf Candra Als Ican (29) warga  Kampung Pagar Link II  Kel Pekan Tanjung Pura Kec. Tg. Pura serta mengamankan Barang bukti 2 buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan sisa Narkotika jenis sabu sabu. 7  buah plastik klep  ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di  Kampung Pagar Link II.

“Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Anrias Suwito, S.H,  bersama anggota opsnal mendatangi lokasi  rumah tersangka, kemudian menemukan tersangka dan barang bukti  di  tangan pelaku tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:  Warga Dairi Ditemukan Tewas di Hotel Siantar

” Saat kita introgasi tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari lorong makam pekan Tanjung pura. Dan sudah kita tanyakan namanya, tapi waktu kita cari tidak ada namanya disitu” terang Kanit IPDA Anrias Suwito, SH melaui Via Ponsel

Pelaku  dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan. (AW)

Komentar

News Feed