oleh

Modus Tukang Obat Alternatif, Cabuli Anak Dibawah Umur

Tukang obat alternatif berinisial M alias J (45) tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur. Bahkan, salah satu korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sudah tiga orang yang menjadi korban sodomi pelaku. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan korban sodomi juga sehingga memiliki ketertarikan terhadap perilaku menyimpang tersebut.

“Pelakunya adalah tukang obat alternatif dan aksinya sudah dilakukan selama lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sabrina Ingatkan Pemerintah Daerah Selaraskan Program Pembangunan 2022

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberi uang sebesar Rp30 ribu kepada korban agar mau memenuhi hasratnya itu.

“Setelah itu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, M alias J dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 3 sampai 12 tahun penjara dengan denda Rp60 juta sampai maksimal Rp300 juta,” paparnya.

BACA JUGA:  Pembangunan SPBU Shell Jalan Wahidin Ditolak Warga, Hasyim Lapor Kepada Bobby Nasution

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur, Jujun Guntara menjelaskan, aksi bejat pelaku tukang obat itu terhadap RZ terjadi di Kecamatan Haurwangi. Bahkan, sudah ada lima korban yang melapor ke KPAID Cianjur.

“Banyak yang melapor pada kami dan sudah ada lima korban. Salah satunya RZ yang merupakan anak kelas 5 SD,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, KPAID Cianjur akan berkoordinasi dengan semua OPD terkait dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak tersebut.

BACA JUGA:  Ketua Umum Partai Gerindra H Prabowo Subianto Serahkan Hewan Kurban ke Besilam serta ke Al-Washliyah dan Masjid Agung

“Ini harus jadi bahan perhatian, karena bagaimanapun ini memalukan daerah kita yang ramah anak tapi ada kejadian seperti ini,” tutupnya.

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya 2 bocah SD berinsial RS (11) dan AS (10) mencabuli Melati (7), nama samaran. Kedua bocah ingusan itu mengaku terpengaruh film porno hingga merencanakan tindakan cabul terhadap,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed