oleh

2 Wanita Jelita Terdakwa Kurir 48 Gr Sabu Divonis 10 Tahun

MEDAN – Dua wanita berparas jelita yakni Tati Sumira alias Mira (40) dan Novi Kurnia alias Nopi (27), Kamis (7/1/2021), di Ruang Cakra 6 PN Medan menerima vonis pidana masing-masing 10 tahun penjara.

Walau berkas terpisah, keduanya juga dapat hukuman membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana enam bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Hendra Utama Sutardodo dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejatisu, Anwar Ketaren.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Gong Xi Fa Cai di Rumah Jefry Tanuji, Ketua Pewarta : Semoga Keluarga Kita Selalu Diliputi Kebahagiaan dan Kemakmuran di Tahun Baru ini

Yakni permufakatan jahat atau bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman seberat 48 gram.

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call alias daring memiliki waktu selama sepekan untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis dari majelis hakim.

Menghubungi Terdakwa, Dua Wanita Itu

Sementara dalam dakwaan disebutkan, pada Juni 2020 terdakwa Tati, warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Novi Kurnia Sari lewat sambungan ponsel dihubungi oleh Rika (DPO) agar nanti bertemu di tempat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Tanpa Pertimbangan Pemidanaan, 2 Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup dan 6 Anggota Polresta Sidimpuan Lainnya 20 Tahun

Terdakwa Novi Kurnia warga Jalan Banda Gadang Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat/Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu menghubungi terdakwa Tati.

Tati Novi kembali diarahkan untuk menjumpai Anto, orang suruhan Rika yang sedang menunggu di Jalan Sei Mati, Medan. Setelah berjumpa dengan Anto, terdakwa Tati dan Novi di sebuah warung. Mereka lalu merencanakan transaksi dengan calon pembeli.

BACA JUGA:  Effendi Pohan Pastikan Sumut Siap Terima Kedatangan Kontingen PON XXI  

Tidak lama kemudian, terdakwa Novi pergi ke luar warung untuk mengambil sabu. Lalu kembali lagi ke warung. Kemudian menyerahkan dan bertransaksi sabu-sabu kepada calon pembeli.

Saat Novi menyerahkan sebungkus kemasan plastik berisikan sabu-sabu, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku polisi. Lalu langsung menangkap terdakwa Tati dan Novi.

Dalam interogasi, keduanya mengakui terus terang perbuatannya. Barang haram itu mereka akui adalah milik Rika yang berasal dari Anto. Petugas kemudian membawa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed