oleh

Empat Tahanan Kabur Diamankan Polres Sergai, Satu Terpaksa Ditembak

SERGAI – Polres Sergai mengamankan empat dari 8 tahanan kabur dari lokasi yang berbeda. Hal tersebut dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad Mula Purba, Sabtu (5/12/2020) di halaman Mapolres Sergai.

Kapolres Memaparkan dari 8 tahanan yang kabur, 4 orang diantaranya berhasil kembali ditangkap, yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20) warga Dusun III Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB di rumah ibu kandungnya daerah Marelan, Kec. Medan Marelan, oleh Tim Polsek Perbaungan.

Empat Tahanan Kabur Ditangkap

Reza Pratama alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (2/12) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah kakaknya Karang Anyar bernama Yuni Liana.

Kemudian, M. Arifin alias Rifin (33 thn) warga Dusun II, Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu. Diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas .

BACA JUGA:  PJ WALI KOTA MOETAQQIEN HASRIMI DENGARKAN PIDATO PRESIDEN RI TENTANG PENYAMPAIAN R-APBN 2025 SECARA VIRTUAL DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA TEBING TINGGI 

Selanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai, Ditangkap, Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda Kec. Merdeka, Kab. Tanah Karo.

Pada Kesempatan itu juga AKBP Robin Simatupang mengungkapkan kepada tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Tak Berizin, Papan Reklame Honda Ditertibkan Tim Gabungan Pemko Medan

“Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan, ke empatnya merupakan tersangka kasus Narkoba,” Ungkap AKBP Robin

AKBP Robin juga menghimbau kepada Seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed