oleh

Untuk Pertama Kali Dalam Perkara ITE, Hakim PN Medan Vonis Bebas Febi

MEDAN – Untuk pertama kali dalam dua semester terakhir. Terdakwa pencemaran nama baik lewat postingan dalam media sosial (medsos) -pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik- mendapat vonis bebas oeh Hakim PN Medan.

Adalah Febi Nur Amelia, terdakwa yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung.

Majelis hakim dengan Ketua Sri Wahyuni, Selasa (6/10/2020), memvonis bebas terdakwa Febi. Terdakwa mereka yakini tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dari Kejari Medan. Saat itu dari Kejari Medan hadir Randi Tambunan.

BACA JUGA:  Lennox Lewis Senang Hati Duel Ulang Lawan Mike Tyson

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, korban dengan bukti transfer, ada meminjam uang kepada terdakwa.

Terdakwa ada melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total Rp70 juta. Pertama Rp50 juta dan Rp20 juta yang ia (terdakwa) transferkan langsung kepada suaminya Fitriani.

Terdakwa berwajah jelita itu sudah beberapa kali mencoba menghubungi korban untuk menagih utang, namun tidak jawaban.

BACA JUGA:  Cabuli Siswi SMA, Sopir Diciduk Reskrim Patumbak Dari Rumahnya

Karena tidak ada lagi jalan keluar, maka terdakwa Febi membuat postingan menagih utang lewat instagram storynya. Dengan demikian unsur fitnah terhadap saksi korban, diyakini tidak terbukti.

Sementara pantauan awak media, Febi tampak terduduk lemas setelah mendengarkan vonis bebas atas dirinya. Rekannya kemudian membantu Febi agar tidak sampai terkulai ke lantai ruang sidang.

Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa terkena tuntutan pidana dua tahun penjara.

JPU Randi tampak hanya terdiam. Tidak diketahui apakah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak atas vonis bebas tersebut.

BACA JUGA:  Aktif Kegiatan Kemanusiaan, Wagub Ijeck Apresiasi PT Gojek Indonesia

“No comment,” kata Randi sembari keluar dari Gedung PN Medan.

Promosi Jabatan Suami

Berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil ‘Ibu Kombes’ pada Selasa 19 Febuari 2019 silam. Fitriani katanya meminjam uang kepada terdakwa sekitar Rp70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan. Saksi korban mengaku belum,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed