oleh

Bawaslu tak Bawa Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Medan

MEDAN – Sidang perdana gugatan penundaan pelaksanaan Pilkada Kota Medan dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang akhirnya mengalami penundaan.

Majelis hakim dengan Ketua Denny Lumbantobing, Selasa (6/10/2020), bertempat Ruang Cakra 4 PN Medan tidak bersedia menyidangkan perkara ‘aquo’. Hal itu karena yang mewakili tergugat juga Komisioner Bawaslu Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, hanya membawa surat tugas dari institusinya.

Sebab mengacu KUHAPerdata, para pihak yang mengutus kuasa hukumnya dalam persidangan harus ada bukti dengan surat kuasa. Sementara dokumen yang ditunjukkan Taufiqurrahman dari Bawaslu Kota Medan adalah surat penugasan.

BACA JUGA:  Sosialisasi VA, BSI Fasilitasi Pembayaran Tenant di Rest Area Tol Medan-Tebingtinggi

Majelis hakim berpendapat, pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan ketua dan bukan yang lain. Saat ditemui sejumlah wartawan di luar ruang sidang, Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan dokumen antara majelis dengan tergugat Bawaslu Kota Medan.

“Kita sebagai pihak tergutat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan. Tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi, maka sidangnya tunda sampai tanggal 13 nanti,” sebutnya.

BACA JUGA:  Asren Nasution Meretas Paradigma Miskin untuk Bantu Bobby Mengubah Cara Pandang Masyarakat

Rugikan Penggugat

Sementara itu pihak penggugat warga tergabung dalam  Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi kuasa hukumnya mengaku kecewa atas ketidaksiapan tergugat dari Bawaslu Kota Medan untuk gelar sidang penundaan Pilkada Medan.

“Ya pertama kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif. Tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan itu? Kan aneh. Penundaan sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan bagi kami yang seharusnya hari ini proses perkara ini sudah mulai dalam persidangan,” sebutnya.

BACA JUGA:  3.388 Lembar Surat Suara Pilkada Medan Rusak dan Segera Diganti

Berbeda dengan tergugat lainnya, KPU Kota Medan. Pihak penyelenggara Pilkada Kota Medan telah memberikan kuasa kepada Faisal Adang untuk persidangan.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga dengan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed