oleh

Andar GACD Situmorang: Najwa Shihab Bisa Dipenjara 5 Tahun

Andar GACD Situmorang akan melaporkan Najwa Shihab dan Dirut PT Trans 7 atas dugaan perbuatan melanggar UU No 32 Tahun 2002. Dan menurut Andar, ancaman hukuman untuk pelanggaran itu bisa penjara lima tahun, baik untuk Najwa maupun Dirut PT Trans 7.

Kata Andar GACD Situmorang, kapasitasnya membuat laporan adalah menjalankan peran serta masyarakat, sesuai Pasal 52 UU No 32 Tahun 2002. “Alias tidak perlu kuasa-kuasaan. Sedangkan perbuatan melanggar hukumnya, melanggar Pasal 36 Ayat 5 dan 6 UU No 32 Tahun 2002. Yang mana ancaman pidananya lima bintang, sesuai pasal Pasal 57 butir d dan e pada undang-undang yang sama,” paparnya, Rabu (7/10/2020).

“Intinya, Najwa mau saya ‘GACD’ jerat dengan UU No 32 Tahun 2002 Pasal 57 berdasarkan perbuatan pidana pasal 36. Dan kapasitas Andar GACD adalah menjalankan peran serta masyarakat sesuai Pasal 52,” sambungnya.

BACA JUGA:  BSI Gandeng PP Muhammadiyah untuk Perkuat Inklusi & Penetrasi Keuangan Syariah Nasional

“GACD mau pidanakan si Najwa dan Dirut Trans 7. Dan minta KPI mencabut ijin siarnya Trans 7. Dan atau bekukan mata acara Mata Najwa. Karena dalam UU No 32 Tahun 2002 Pasal 34, KPI berhak mencabut ijin siaran Trans 7. Jadi saya tegaskan, GACD akan turut laporkan Dirut PT Trans 7. Dan minta agar KPI mencabut ijin siarnya Trans 7,” katanya lagi.

Pasal Terkait

Untuk informasi kepada pembaca, bahwa UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memang memuat Pasal 52 tentang Peran Masyarakat. Pasal 1, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Pasal 2, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran. Serta Pasal 3, masyarakat sebagaimana dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

BACA JUGA:  KPI Optimis UU Penyiaran Baru Akan Disahkan Tahun Depan

Kemudian pada Pasal 36 Pasal 5, bahwa isi siaran dilarang: a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang, atau c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pasal 6, bahwa isi siaran tidak boleh memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

BACA JUGA:  Ketua DPD RI La Nyalla Peringatkan PSSI Soal Naturalisasi Pemain

Lalu Pasal 57 mengatur soal pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk penyiaran radio. Dan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar untuk penyiaran televisi. Untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana termaksud dalam Pasal 36 Ayat (5). Atau yang melanggar ketentuan sebagaimana termaksud dalam Pasal 36 Ayat (6).

Sementara Pasal 34 Ayat 5, menyebut, bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena beberapa hal. Antara lain (pasal e) karena melanggar ketentuan rencana dasar teknik,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed