MEDAN – Ada saja cara dan upaya pelaku kejahatan narkotika untuk memuluskan bisnis haramnya. Namun, upaya tersebut berhasil dipatahkan petugas kepolisian.
Direktorat (Dit) Resrse Narkotika Polda Sumut meringkus seorang kurir sabu seberat 950 gram di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/9/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial DA (24), warga Desa Luengsa, Aceh Timur. Sabu itu disembunyikan tersangka di sol sepatu.
“Kita menindaklanjuti informasi adanya seorang pria membawa narkotika sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara,” kata Hadi.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan Jalan Gagak Hitam/Ring Road Medan Sunggal. Petugas menemukan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 950 gram disembunyikan dalam sol sepatu.
Menurut Hadi, kasus itu masih dikembangkan. Penyidik sedang mendalami untuk mengungkap pemilik sabu tersebut.
“Masih didalami untuk mengungkap pemilik sabu dan ke mana akan diedarkan,” jelasnya.
OM-dedi












Komentar