PANYABUNGAN – Diduga akibat salah dalam meng-input data Covid-19, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, ditetapkan masuk dalam kategori level 4 oleh pemerintah pusat/ Menteri Dalam Negeri. Padahal daerah ini menuju level hijau.
Akibat kesalahan data tersebut Forkopimda, Gugus Tugas Covid-19 dan undangan lainnya, melakukan rapat klarifikasi dan kordinasi di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (7/9/2021), siang.
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi pada kesempatan itu mengatakan rasa kagetnya kenapa tiba- tiba dari Kemendagri menetapkan Madina level 4 dan harus menerapkan PPKM.
“Ini murni kesalahan data, human error. Anehnya beberapa anggota keluarga saya ikut meninggal, termasuk mertua saya, ” ujar bupati.
Sukhairi menegaskan sudah melakukan koordinasi kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur. “Kalian salah mengenai data itu,” ujar gubernur.
“Sebagai ketua satgas Covid-19, saya akan bertanggung jawab, akan tetapi saya berharap kepada Kapolres untuk melakukan penyelidikan terkait kesalahan data tersebut,” sebutnya.
Bupati Madina terlihat geram atas kesalahan input data dengan tegas mengatakan akan menindak siapa saja yang sengaja ataupun tidak sengaja membuat kesalahan data Covid-19 itu.
“Saya tidak peduli baik itu, Kadis, Kabid ataupun Kasi harus bisa membuat klarifikasi dan menerangkan human eror ini. Kemudian kita sudah juga membentuk tim 7 untuk investigasi kesalahan data ini,” tegasnya.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis SH mengatakan kejadian ini terhentak dan kaget, tapi semua elemen tidak boleh berpolemik yang terpenting cari solusi.
“Saya hanya bertanya kepada Kadis kesehatan dan Kominfo kenapa bisa terjadi. Lalu siapa yang bertanggung jawab, karena berdampak negatif. Padahal kita sudah menuju level hijau. Anak sekolah sudah masuk, ekonomi masyarakat mulai bergeliat. Kalau level 4 tentu akan diterapkan PPKM, masyarakat akan merasa was-was lagi. Kalau perlu kita membuat klarifikasi bersama apa bila perlu warga yang dibuat meninggal membuat pernyataan,” tegasnya.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan ada data yang perlu dikoreksi bagaimana indikator Dinas Kesehatan sehingga Madina masuk dalam level 4.
“Terkait siapa yang bertanggung jawab tentu akan dilakukan pemeriksaan, penyelidikan tapi jangan ditafsirkan macam macam. Ini murni untuk klarifikasi dan kebaikan bersama,” harapnya.
Penetapan level 4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 Sepetember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Salinannya ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad,SH.
Untuk Sumatera Utara terdapat tiga daerah yang ditetapkan level 4, yakni Kota Medan, Kota Sibolga dan Kabupaten Mandailing Natal.
Instruksi mendagri itu menginstruksikan pembatasan sosial di daerah-daerah level 4 tersebut sesuai variabel-variabel yang ditetapkan dalam skema PPKM dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.O MD – zamharir












Komentar