Medan – Wanita ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat. Pasalnya wanita bernama Ariska Ramdani (23) yang juga berstatus sebagai istri ini kedapatan petugas menjadi pemakai sabu.
Tersangka warga Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini diringkus tak jauh dari rumahnya, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.
Informasi yang di terima Kamis (6/8/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka diringkus adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Mendapati informasi berharga itu, petugas Unit Reskrim Polsek langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sampainya disana petugas Reskrim Polsek Medan Barat, langsung meringkus tersangka.
Istri Pemakai Sabu Diamankan Bersama Barang Bukti
“Saat diringkus tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 1 korek api warna biru, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, dan 1 buah sendok,” jelas Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK MH, Kamis (6/8/2020) malam.
Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa suaminya sebagai penjual Narkoba jenis sabu. Tersangka juga mengaku bahwa,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar