oleh

Edarkan Sabu, Gono Ditangkap Tekab Polsek Delitua

Medan – Tekab Polsek Delitua berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Purwo Gang Banteng Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 15.00 wib.

Tersangka yang dimaksud Gio Aditia alias Gono (34) warga Jalan Purwo Gang Bantenf I, No.9 Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua. Selain tersangka, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Deli Tua, juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, 1 kaca pirex, 2 buah sekop sabu-sabu, 2 buah tutup bong, 1 buah mancis, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Tekab Polsek Delitua Ringkus Tersangka Dari Informasi Warga

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH. MH mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwasannya di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terancam 5 Tahun Penjara

Barang bukti yang didapat dari tersangka, didapat petugas Unit Reskrim. Dari hasil intograsi, tersangka mengakui,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news 

Komentar

News Feed