oleh

Pria Setengah Abad Jual Ganja, Jalani Puasa di Sel Polres Langkat

LANGKAT –  Razali (57) Pria Setengah Abad warga Jalan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langka. Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, karena mengedarkan narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Pria 57 tahun tersebut ditangkap pada hari Rabu (6/4) sekitar pukul 16.45 WIB di Jln.Tanjung Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diterima Topmetro dari Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Lapsit dari Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Rabu (6/4) sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Sei Lepan Diringkus, Petugas Temukan Pisau di Pinggang

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Boirin melakukan penangkapan. Selanjutnya Team Opsnal segera bergerak menuju TKP.

Sekira pukul 16.45 WIB, Team pun tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki Pria Setengah Abad dengan ciri-ciri sesuai yang diinfokan. Sedang menunggu pembeli di depan rumahnya. Kemudian Team pun mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Kabupaten Labura

Saat dilakukan penggeledahan, Team pun lakukan menemukan Barang Bukti berupa barkotika jenis Daun Ganja Jering di dalam kotak rokok merk Magnum warna hitam. Sebanyak 7 bungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis Daun Ganja kering di dalam kantung celana terdapat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed