oleh

Ranperda Revisi RTRW Tunggu Kajian Ulang Pemko Medan

MEDAN – Pembahasan perubahan Perda No13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kota Medan 2011-2031 sedikit tertunda. Hal itu karena Pemko Medan kembali melakukan kajian terdapat revisi Perda RTRW.

“Kita masih menunggu kajian ulang dari Pemko, apakah uda pas atau ada yang ingin ditambah atau bagaimana,” ungkap Ketua Pansus Revisi RTRW DRPD Medan, Dedy Akysari Nasution, kepada wartawan, Senin (29/3).

Ia mengaku, perubahan Perda RTRW sangat berguna untuk pembangunan Kota Medan dimasa mendatang. Sampai saat ini, pembahasan perubahan Perda itu masih terkendala dengan kesiapan Pemko Medan dalam membeli Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Masalah saat ini, Pemko Medan belum sanggup membeli RTH dari publik. Karena peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan,” bebernya.

BACA JUGA:  DPRD Medan Berhentikan Pembangunan SPBU Shell

Dalam pembahasan, kata Dedy, Pemko Medan belum bisa memastikan apakah akan membeli RTH private RTRW tersebut atau akan memberikan kompensasi.

“Apakah dibeli atau kompensasi belum tahu. Tapi yang jelas akan banyak perubahan, khususnya di daerah utara,” urainya.

Ia menambahkan, Perda itu harus diubah. Sebab, banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan lahannya karena masuk kedalam RTH Kota Medan.

BACA JUGA:  DPRD Medan Pertanyakan IMB Bangunan Eks Portibi

“Selama ini, masyarakat mau membangun ditanah dia tidak bisa karena masuk kedalam RTH. Mangkanya kita persilahkan kepada Pemko Medan untuk melakukan apa,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed