oleh

Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

NASIONAL – Polemik Dewan Pers,  lebih detilnya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden, yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara, jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?

Memang benar, pertanyaan diatas mengenai Polemik Dewan Pers merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di kumparan.com sebelumnya, Minggu (6/2/2022), yang berjudul: Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5). Menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Lengkapnya berbunyi: Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden.

Memperhatikan bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu.

BACA JUGA:  Ketua Dewan Pers: Kehadiran siberindo.co Bawa Harapan Baru

Pasal 15 Ayat (3) UU Pers berbunyi: Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

BACA JUGA:  Tangan Dingin AKBP Jarot Yusviq Andito SiK Komandoi Terapkan Peraturan Prokes GugusTugas Perkecil Angka Kasus Covid 19

Sehingga dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi perusahaan pers,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed