oleh

M Nuh: Dewan Pers Akan MoU dengan Polri

NASIONAL – Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh mengatakan, perlu untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Maka akan ada kesepakatan (MoU), sehingga ke depannya wartawan (pers) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

Muhammad Nuh mengungkapkan hal itu usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional Tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA:  Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Wartawan di Simalungun

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP. Dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” kata Ketua Dewan Pers Ini.

Ada pun poin-poin yang penting nantinya, tambah M Nuh lagi, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis) bertugas,, tidak mendapat masalah hukum.

“Sepanjang melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas jurnalis, maka kita pastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers. Sehingga di tangan Dewan Pers selesai. Intinya itu saja. Jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

BACA JUGA:  Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

Hanya Jurnalis
Namun, sambungnya lagi, hal itu tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers. Karena mereka tidak memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya nggak dapat.  Ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed