oleh

Dua Pekerja Illegal Drilling Pengeboran Minyak Mentah Ditangkap Polisi

MUSI RAWAS.Siberindo.co| Dua tersangka ditangkap petugas Polres Musi Rawas yaitu Firmansh Eka (31), warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dan Adi Irawan (41), warga Desa Suka Damai,  Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

 

Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengeboran minyak mentah dengan menggunakan mesin RIG, Sebin (06 /12 /2021), sekitar pukul 16.30 WIB, di RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam pers rilis Senin (6/12/2021) menjelaskan, pengungkapan illegal drilling berkat kerja keras tim Reskrim.

Berawal dari informasi dari warga sekitar, tim Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin oleh Kanit Pidsus, Ipda Joni Jamaris, berangkat ke TKP.

“Dua tersangka berhasil diamankan. Bersama sejumlah barang bukti, berupa alat-alat, dan mesin pengeboran,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan tersangka mereka sudah sebulan terakhir beroperasi.

“Kedua tersangka adalah pelaku, bukan pemilik lahan. Sedangkan modal dilakukan bersama-sama,” jelas kasat.

Dikatakanya, penertiban illegal drilling ini merupakan atensi Polda Sumsel. “Tentu kasus ini terus dikembangkan. Berdasarkan keterangan tersangka kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

“Tersangka dikenakan Pasal 52 UU RI tahun 2002 tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun,” Tutup Kasat Reskrim

Sedangkan Pelaku saat di Wawancarai menjelaskan mereka berdua hanya sebagai pekerja.

“Kami cuma begawe bae jawat upah, Kami Begawe baru 3 hari, upah permeter 50ribu kotor, pemilik lahan MW (nama nisial) toke nyo  AP (nama nisial)  warga Muara Lakitan, yang nyuruh kami begawe AP” Jelasnya ( Mitanews.co.id / Rls/Doni).

News Feed