MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan melakukan pengelolaan aset lebih baik lagi.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Irwansyah mengatakan hal itu dalam rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (4/10/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021. BPK merekomendasikan penggunaan barang lebih optimal dalam melakukan pengamanan aset.
“Fraksi PKS berharap bahwa dalam Ranperda yang akan di bahas ini dapat memberi jawaban atas rekomendasi dari BPK, agar Pengelolaan aset milik daerah dapat mengoptimalkan PAD Kota Medan,” imbuh Irwansyah.
Ia juga mendorong Pengelolaan Barang Milik Daerah berlangsung dengan prinsip yang transparan, akuntabel dan mempertimbangkan kemaslahatan bagi Warga Kota Medan.
Setidaknya pengelolaan aset/barang milik daerah harus memiliki sasaran strategis yang harus di capai yaitu: Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data/informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
Harapan
“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih baik kedepannya,” bebernya.
Terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni Fraksi PKS meminta penjelasan data aset yang Pemko Medan miliki berupa aset tanah dan Gedung.
“Berapa yang sudah dimanfaatkan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news










