Mogok kerja nasional dimulai sejak hari ini, Selasa (6/10/2020). Sedikitnya ada 5 juta buruh dilaporkan mogok kerja nasional. Hal itu sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020).
Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
“Mogok Nasional ini akan diikuti oleh sekitar 2 juta buruh. Rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia. Seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll,” kata Said dalam keterangan persnya.
Tidak hanya aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu. Sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yg merugikan buruh dan rakyat kecil,” kata Said lagi.
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, ratusan buruh K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) melakukan aksi demo menolak omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan pada gedung DPRD Sumut, Rabu (2/9/2020).
Aksi buruh tepat berada depan pintu gerbang gedung dewan. Dalam orasinya sempat ‘menyumpahi’ anggota dewan, karena anggota dewan yang ditunggu-tunggu tidak ada yang menerima,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar