oleh

Kasus Kematian Tahanan Polsek Sunggal Dilaporkan LBH ke Propam Polda Sumut

MEDAN – Kasus Kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal dilaporkan LBH Medan ke Propam Polda Sumatera Utara. Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra pada Selasa (6/10/2020), mengatakan hari ini (Selasa – red) pihaknya telah membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban.

Adapun kedua tersangka yang meninggal dunia yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).

“Kedua tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya pada 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020,” katanya. Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, kata Irvan, Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka, namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.

“Sehingga keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal. Ditambah lagi kecurigaan pihak korban saat memandikan korban ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, Ratusan Nelayan Tradisional Belawan Enggan Melaut

Atas laporan keluarga korban tersebut, … Baca Selanjutnya di : Realitasonline.id

Komentar

News Feed