oleh

Pemkot Medan Bongkar Paksa Bangunan tidak Berizin

MEDAN – Pemkot Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021) siang.

Petugas dengan menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.

Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis, yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.

Pemkot Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.

BACA JUGA:  Wakil yang Tak Datang sebagai Tamu: Cermin Ketulusan Syafrizal dalam Kebahagiaan Sang Bupati

Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.

“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.

Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu. Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB. OM-zan

Komentar

News Feed