oleh

Diduga Gelapkan Rp150 Juta Janjikan Masuk PNS, 3 Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

MEDAN – Dijanjikan menjadi pegawai negeri, Noor Irwanto Suryawan menjadi korban penipuan dan penggelapan diduga dilakukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik pemerintah.

Tidak tanggung-tanggung, dalam memuluskan anaknya menjadi pegawai, Noor Irwanto Suryawan rela mengeluarkan uang Rp150 juta kepada ketiga oknum ASN tersebut.

Tapi belakangan, bukannya menjadi pegawai, Noor Irwanto Suryawan menjadi korban penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Karena itu, korban membuat laporan ke Mapolda Sumut pada Juli 2020 lalu. Namun, ketiga oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka belum juga dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Kuasai Sabu dan Ganja, Warga Bandar Khalipah Dituntut 7 Tahun

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) mengakui ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

“Jadi, ketiganya memang sudah ditetapkan tersangka. Namun, karena masa seperti ini, dan ketiga oknum PNS itu tenaganya dibutuhkan sehingga tidak dilakukan penahanan. Kasus ini tetap jalan, hanya saja belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan dan Philip Fernando Dongoran, ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut Senin (6/9/2021) mengatakan, ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan tersangka, namun belum juga ditangkap.

BACA JUGA:  Polda Sumut Bakal Tindak Tegas Pelaku Kerumunan

Bahkan sambungnya, pihak kepolisian sudah menerbitkan surat penangkapan ketiga oknum PNS rumah sakit itu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kedatangan kita untuk menanyakan perkembangan laporan tertanggal 11 Juli 2020. Jadi untuk perkembangan dari penyidik seperti tiga bulan lalu. Penyidik sudah menerangkan bahwa pemanggilan terhadap tersangka sudah sebanyak 2 kali dan penyidik sudah menerbitkan surat membawa, sekitar bulan Agustus kemarin. Namun hingga kini belum juga dilakukan penangkapan,” kesalnya.

Dari keterangan teranyar yang didapat sambung JJ Tambunan, penyidik mengatakan para tersangka tidak ditemukan di tempat kerjanya maupun di rumahnya.

BACA JUGA:  Penuntutan 5 Perkara Libatkan 7 Tersangka Dihentikan dengan Restorative Justice di Sumut

“Harapan kita semoga pihak penyidik menangkap para pelaku, agar korban lain atau kejadian yang sama tidak terjadi lagi,” tukasnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu. Keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, awalnya ketiga pelaku berjanji ingin mengembalikan uang Rp150 juta yang telah diberikan korban.

Namun, hingga kini uang Rp150 juta tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumut. OM-dedi

Komentar

News Feed