PADANGLAWAS.SIBERINDO.CO| Sat Reskrim Polres Padang Lawas ( Palas) mengamankan seorang terduga pelaku calo kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS), di lingkungan Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab) Padang Lawas ( Palas) tahun 2013 lalu, inisial SDW (51), Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH Kamis ( 5/8/2021) malam mengatakan, penangkapan SDW yang merupakan warga Desa Hasahatan Julu, Kacamatan Barumun Baru tersebut, didasari laporan korban atas nama Aldi Amron Martua Nasution, usia 33 tahun, warga jalan karya nomor 34 lingkungan VI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terhadap pihaknya beberapa waktu lalu.
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, saat ini SDW diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Hasil pemeriksaan sementara, sebelumnya disampaikan Kasat, SDW telah mengakui perbuatannya, melakukan penipuan terhadap korban Aldi Amron Martua Nasution. Dengan mengiming – imingi bisa mengurus atau melulus korban Aldi, pada penerimaan CPNS Pemkab Palas, tahun 2013 lalu, hingga menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara) dengan menyerahkan ( membayar) uang senilai sekitar Rp. 150 juta terhadapnya ( SDW).
“Akibat kejadian itu ( penipuan dan penggelapan), korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Karena dari laporan korban, setelah meminta uang Rp 150 juta terhadapnya melalui salah seorang perantara, SDW kembali mendatanginya meminta tambahan uang senilai Rp 50 juta, agar disisipkan di penerimaan CPNS tahun 2016 lalu. Setelah sebelumnya, korban Aldi tidak lulus dikegiatan seleksi penerimaan CPNS Pemkab Palas tahun 2013 “.terang Kasat.( Mn.02).












Komentar