oleh

5 Hari Hilang di Hutan Cari Buah Durian, Simamora Ditemukan

TAPANULI TENGAH – Hilang di hutan. Begitulah seorang anak laki-laki bernama lengkap Prima Simamora. Warga yang tercatat sebagai penduduk Desa Simpang III Lae Bingkai, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) itu sempat dikabarkan hilang, namun akhirnya berhasil ditemukan.

Informasi Prima Simamora diketahui lewat unggahan akun Facebook Tunas Harapan Bangsa Sirandorung.

“Alhamdulillah/Puji Tuhan. PRIMA SIMAMORA yang menghilang 5 hari lalu telah ditemukan siang ini sekitar pkl 13.00 WIB, Sabtu 03/07/2021. Ditemukan dibalik gunung, ditemukan dalam keadaan sehat. Secara mistis, orang pintar/para normal mengatakan bahwa PRIMA disembunyikan “Homang”, ‘Terimakasih kepada semua pihak yang telah turut membantu dan berperan menemukan Prima,” demikian diterangkan di laman facebook itu.

BACA JUGA:  Temu Kangen, Mayjen TNI Joko Warsito Sambangi Markas SMSI

Diberitakan sebelumnya, Prima Simamora disebut hilang di hutan saat mencari buah durian bersama orangtuanya beserta tiga orang adiknya pada Senin (28/6/2021) malam pukul 23.30 WIB.

Hilang saat Cari Buah Durian

Pencarian pun dilakukan personil Polsek Manduamas. Diketahui sebelumnya, Prima Simamora disebut hilang di hutan saat mencari buah durian bersama orangtuanya beserta tiga orang adiknya pada Senin (28/6/2021) malam pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:  Sedang Memanen Sawit, Malah Menemukan Sesosok Mayat

Pencarian pun dilakukan oleh personil Polsek Manduamas, bersama masyarakat dan juga keluarga.

Pada proses pencarian, dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Manduamas, Ipda AP. Limbong.

Sebelumnya pencarian hilang di hutan juga dilakukan di Bukit Parmasinan Dusun IV Desa Simpang III Lae Bingkai Kecamatan Sirandorung, yang berjarak kurang lebih lima kilometer dengan jarak tempuh 2 jam perjalanan dengan berjalan kaki.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan Sang Senator Dedi Iskandar atas Antusias Masyarakat di Acara Tasyakurannya

Kapolsek Manduamas, Iptu Kuson Butar-butar membenarkan Prima Simamora,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed