oleh

Melanggar Aturan,Kadis Kehutanan Pastikan Tak Berikan Izin IUPHHK PT PLS

MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan Pemberian Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu IUPHHK PT.Panei Lika Sejahtera PT PLS seluas 15.500 Ha di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (Sekarang Angkola Selatan-red) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara akibat melanggar ketentuan dengan menebangi kayu. Hal ini ditegaskan Herianto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:  PDAM Tirtanadi Lakukan Terobosan dalam Pencatatan Meter dan Berikan Solusi ke Pelanggan

Herianto mengatakan, sejak berita tentang PT.PLS tersebut terbit di berbagai media baik online dan cetak, diapun langsung mengutus tim dari Dinas Kehutanan Sumut untuk melihat dan melakukan investigasi langsung sesuai informasi berita yang dia terima dari awak media. Dari hasil pantauan dan investigasi Tim dari Dinas Kehutanan. Diketahui bahwa di dalam hutan Register 6 Batang Angkola ditemukan adanya aktifitas penebangan hutan. Dengan ditemukannya bekas penebangan pohon (tungkul kayu) di lokasi kawasan Register 6.

Diketahui izin IUPHHK PT.Panei Lika Sejahtera (PT PLS) telah selesai tanggal 14 Februari 2022, sehingga untuk sementara segala bentuk kegiatan pemanfaatan hutan di tempat itu harus dihentikan karena di dalam lokasi ada penebangan kayu dan penanaman sawit, tukas Herianto.

Masih penuturan Herianto, proses izin pemanfaatan hutan PT PLS ini tidak akan dikeluarkan. Karena masa kelolanya sudah habis dan suratnya sudah diteruskan ke Kementrian Kehutanan. Artinya, kalau izin sudah habis tak bisa lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan .

BACA JUGA:  BKM Agung Medan Bersyukur Jamaah Berbuka Puasa Bersama Hari Kedua Ramadan Membludak

Banyaknya Pelanggaran

Sementara dari hasil temuan Tim Dinas Kehutanan Sumut yang turun ke lokasi pihak PT PLS telah melakukan banyak pelanggaran dengan adanya penebangan kayu di dalam hutan .

Selain itu juga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed