oleh

PT Summit Oto Finance PHK Sepihak 10 Orang Karyawan

MEDAN – Sebanyak sepuluh orang karyawan tetap yang bekerja di PT Summit Oto Finance di Kota Medan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh managemen tanpa mendapatkan pesangon.

Muhammad Yusuf, salah seorang karyawan yang di-PHK satat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) siang menjelaskan, perusahaan memberhentikan karyawan tetap tersebut dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

“Aneh bang, jika perusahaan mengalami kerugian, kenapa karyawan yang di-PHK. Bila perusahaan merugi, ya itu urusan mereka,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut diutarakan Yusuf, jika memang perusahaan yang merugi, seharusnya dapat dijelas kan siapa pihak yang lebih berpotensi untuk mengauditnya sehingga dengan jelas dapat menyatakan perusahan tersebut merugi.

BACA JUGA:  Pemko Medan Ikuti Puncak Peringatan Hari OTDA ke XXV secara Virtual

“Ini harus ada akuntan publik yang memeriksanya sehingga, perusahaan bisa dikatakan merugi,” tegas Yusuf. Kepada pimpinan PT Summit Oto Finance, tolong keluarkan hak kami selaku karyawan tetap, dimana hati nurani kalian,” harap Yusuf kesal.

PHK Tanpa Surat Pemberitahuan

Ditambahkan Yusuf, jika perusahaan melakukan PHK, harus sesuai SOP seperti surat pemberitahuan Sp1, 2, dan 3.

Yusuf juga sempat mempertanyakan alasan PHK tersebut kepada BM Oto Summit Cabang Medan 2, Edi Zul Mahir beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Penambahan Kasus Covid-19 di Samosir Nihil, Konfirmasi Positif 3 Orang

“PHK dilakukan Menajemen perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami efisiensi kerugian,” terang Edi Zul kepada Yusuf.

“Silahkan kalian bawa kemana saja permasalahan ini, percuma saja kalian bawa kemana pun permasalahan ini. Berdasarkan pengalaman saya apabila kalian kalah, maka pesangon yang di tawarkan perusahaan sebesar 0’5 akan hilang,” beber Edi Zul ditirukan Yusuf.

“Kami bekerja sebagai karyawan, sebelum terciptanya UU Cipta kerja bang, jadi kami minta agar pihak perusahaan. Memberikan pesangon kami sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,” jelas Yusuf.

BACA JUGA:  DPRD Medan Desak Pemko Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Sementara itu, Hadi Syahputra yang juga menjadi korban pemutusan kerja sepihak PT Summit Oto Finance menjelaskan, bermula pada Tanggal 6 Maret 2021 kemarin, sebanyak 10 orang karyawan tetap terdiri dari 3 orang dari Oto Summit Cabang Medan 2 dan sebanyak 7 orang dari cabang Medan 1 tidak diperbolehkan lagi untuk bertugas di perusahaan OTO.

“Kami sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke kantor mulai Tanggal 6 Maret Tahun 2021 kemarin bang. Jadi kami terkejut dan langsung menjumpai,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed