oleh

Masyarakat Aceh Singkil akan Kembali Terima BLT Setahun

ACEH SINGKIL – Pada tahun 2021, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2020, kembali menggelontorkan Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) selama satu tahun dari anggaran Dana Desa.

Hal ini diprogramkan dalam rangka pengentasan ekonomi masyarakat yang terdampak wabah Pandemi Covid-19.

Kabid Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung Dinas DPMK Rustam kepada reporter topmetro.news mengatakan, bahwa per Bulan Maret, ada 67 desa dari 116 desa yang sudah melakukan posting APBKam Dana BLT.

BACA JUGA:  PJ WALI KOTA MOETAQQIEN HASRIMI HADIRI PERINGATAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI DI LAPAS KELAS IIB TEBING TINGGI 

“Dari data yang kita terima saat ini sudah ada 67 desa yang posting APBKam tahun 2021. Sedangkan yang lainnya belum melakukan posting,” ucap Rustam di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Persyaratan Posting Desa

Bagi desa yang belum melakukan posting, mereka mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi, sebagai persyaratan melakukan posting APBKam tersebut. Sehingga sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, pencairan dana BLT desa dapat terealisasi.

BACA JUGA:  Penkum Kejatisu Berikan Penyuluhan Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kelola Inflasi dan Etika Bermedsos

Sementara itu Operator OMSPAM SKPKD Ridwansyah menambahkan, bahwa ada 33 desa yang sudah melakukan pencairan tahap satu. “Dari 116 desa, yang sudah melakukan pencairan sebanyak 33 desa. Dan sebagian masih dalam proses,” kata Ridwan.

Katanya, pencairan dana BLT desa bisa terlaksana secepatnya bila para pemerintah desa cepat memasukkan dokumen persyaratan pencairan.

BACA JUGA:  Kejari Medan Harus Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Hukum pada Masyarakat

Mengenai BLT, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, akan cair per bulan dengan nominal Rp300 per keluarga penerima manfaat,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed