oleh

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu organisasi kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum Arbitrase dan Legislasi Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA:  Suami di TPS, Istri Gorok Tiga Anak Kandung

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

BACA JUGA:  HUT ke-21 Partai Demokrat, DPC Demokrat Siantar Gelar Pengobatan Gratis dan Penyantunan Anak Yatim

Oleh karena itu,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed