oleh

Gelapkan Rp30 Juta, Angga Dijemput Polisi

SERDANG BEDAGAI – Diduga gelapkan uang Rp30 juta. Tersangka Angga Setiawan (27) diamankan Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu turut diamankan petugas barang bukti 1 buah surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.

Tersangka yang menetap di Dusun IV Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dilaporkan korbannya, sesuai LP Nomor:LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021.

BACA JUGA:  Masjid Taqwa Muhammadiyah Jadi Mesjid Alternatif Bagi Jamaah Belum Pasif Bahasa Daerah

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Puriadi (41), tepatnya di Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga Setiawan datang ke rumah korban bermohon kepada korban supaya dapat meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak dirumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

BACA JUGA:  Dokter Edwin Effendy Sering Ditegur DPRD Medan

Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada kepada Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.

Tersangka pun berjanji akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan tersangka ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA:  Hastuti Nurjannasia Siregar Terpilih Ketua PC PMII Kota Medan

Setelah Polsek Firdaus mendapat laporan dari informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjungberingin, Kab. Sergai.

Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.

” Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas kapolres.(anwar)

Komentar

News Feed