oleh

Tangan Perawat RSUTP Abdya Putus Terkena Pisau Mesin Potong Rumput

Misteri tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dimana, Polisi menemukan bukti berupa setengah mata pisau mesin pemotong rumput tidak jauh dari tempat kejadian.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Erjan Dasmi dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1) sore sekira pukul 15.00 WIB juga dihadiri Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kapolsek Susoh Iptu Barmawi.

Kepada awak media, Erjan menjelaskan, bahwa pemilik mesin tersebut berinisial AB (65) warga Ujong Padang, Susoh yang ketika itu sedang memotong rumput dilokasi kebun yang ia garap.

Tanpa disengaja, mata pisau mesin itu patah dua yang setengahnya menyambar tangan kanan Anna Mutia hingga putus total, sementara sebagainnya lagi tidak diketahui arah terbangnya.

BACA JUGA:  Ketua FKDM Sumut Deteksi ATHG di Batubara dan Sinerjikan Program ke Madina

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan kerja. Tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden ini,” kata Erjan mengulang dua kali pernyataan itu.

AB dan beberapa saksi lainnya termasuk teman korban yang juga berprofesi sebagai perawat di RSUTP Abdya langsung memberikan pertolongan setelah melihat korban bersimbah darah dengan kondisi tangan terputus. Diam-diam AB langsung membuang mata pemotong rumput yang pada saat kejadian masih menempel di lengan korban. Mata potong itu kemudian dibuangnya ke lokasi perkebunan jagung yang jaraknya tidak jauh dari lokasi korban tergeletak.

“AB membuang mata pemotong rumput itu lantaran takut, sehingga pasca kejadian berkembanglah beragam isu terkait putusnya tangan korban yang akhir menuai tanda tanya besar bagi warga,” paparnya.

BACA JUGA:  Masih Ada Waktu “Pemutihan”, Jangan Sampai Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

Seiring proses penyelidikan yang terus dilakukan ditambah dengan pemanggilan sejumlah saksi termasuk AB, membuat pihak kepolisian setempat bekerja secara optimal. Sekitar hari kesembilan proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bagian mata pemotong rumput yang sebelumnya dibuang oleh AB ke kebun jagung yang tidak jauh dari lokasi korban jatuh. Berbekal barang bukti itu, AB langsung mengakui kealpaannya saat bekerja membabat rumput di kebun yang lokasinya bersisian dengan badan jalan dekat lokasi korban ditemukan bersimbah darah.

“Kami langsung mengamankan satu unit mesin pemotong rumput yang telah disimpan oleh AB termasuk mata pemotong itu untuk dijadikan barang bukti,” tutur Erjan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Langkat Agustinus Riza Kaban Berpulang, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Duka

Pasca terungkapnya kasus itu, AB serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kelalaiannya lantaran kecelakaan kerja saat memotong rumput, AB melanggar pasal 359 KUHPidana dan terancam paling lama 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perawat putus tangan akibat kecelakaan kerja itu, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Zainul Abidin (RSUZA) Banda Aceh pada hari ini Selasa (5/1) pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB setelah sempat menjalani perawatan satu minggu lebih. Untuk jenazah almarhumah dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju rumah duka di Desa Alue Pisang, Kuala Batee, Kabupaten Abdya. (Zal)

Komentar

News Feed